Senin, 25 Mei 2015

Manusia dan Keadilan Distributif


      A.    PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang telalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan mempunyai berbagai macam, yakni :
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral 
  2.  Keadilan Distributif 
  3. Keadilan Komutatif

Disini kita hanya akan membahas keadilan distributif. Keadilan distributif menurut Aristoteles yakni keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, pada perlombaan balap karung yang juara 1 akan diberi hadiah uang sebesar Rp. 200.000,-. Sedangkan yang juara ke 2 akan diberi hadiah uang sebesar Rp. 150.000,-. Sedangkan yang juara 3 akan diberi hadiah uang sebesar Rp. 100.000,-. Jika yang juara 1,2, dan 3 diberi hadiah uang yang nilai nya sama maka hal tersebut tidak adil.

 Daftar Pustaka 

Nugroho, W. & Muchji, A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar