A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang telalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan mempunyai
berbagai macam, yakni :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
- Keadilan Distributif
- Keadilan Komutatif
Disini
kita hanya akan membahas keadilan distributif. Keadilan distributif menurut
Aristoteles yakni keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai
contoh, pada perlombaan balap karung yang juara 1 akan diberi hadiah uang
sebesar Rp. 200.000,-. Sedangkan yang juara ke 2 akan diberi hadiah uang
sebesar Rp. 150.000,-. Sedangkan yang juara 3 akan diberi hadiah uang sebesar
Rp. 100.000,-. Jika yang juara 1,2, dan 3 diberi hadiah uang yang nilai nya
sama maka hal tersebut tidak adil.
Daftar Pustaka
Nugroho, W. & Muchji, A. (1996). Ilmu Budaya Dasar.
Jakarta : Universitas Gunadarma