A. Dasar Hukum di Indonesia
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce
gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib
hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah
baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan
sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau
convensi.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam
segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system
peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber
pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa
tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system
ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
B. Pengertian Kedudukan dan Peran
a.
Kedudukan
Kedudukan (status) diartikan sebagai tempat atau
posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial
(social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya
sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya,
dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam
pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti
yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja.
Masyarakat pada umumnya mengembangkan dua macam
kedudukan(status), yaitu
sebagai berikut :
1. Ascribed
Status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memerhatikan
perbedaan-perbedaaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini diperoleh karena
kelahiran
2. Achieved Status
yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.
Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan
masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
Kadang-kadang dibedakan lagi satu macam kedudukan,
yaitu Assigned Status yang merupakan kedudukan yang diberikan. Status ini
sering berhubungan erat dengan Achieved Status, dalam arti bahwa suatu kelompok
atau golonganmemberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang
berjasa yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat.
b. Peran
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu
seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah
menjalankan suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut
:
1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan
dengan posisi atau tempat
seseorang dalam masyarakat.
2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang
dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi .
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku
individu yang penting bagi struktur
sosial.
Peranan yang melekat pada diri seseorang harusa
dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam
masyarakat (social-position) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat
individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi,
penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi, seseorang menduduki suatu
posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan.
C. Peranan
Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
a. Kedudukan
Warga Negara dalam Negara
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
b. Peran Warga
Negara
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kedudukan-dan-peranan-setiap-warga-negara-dalam-negara-ri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar