Senin, 17 November 2014

Selasa, 11 November 2014

Tugas Pengantar Komputer & Prak B

Klik Untuk Download File

Tugas ISD minggu 4 dan 5 Bag II



     A.    Dasar Hukum di Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.


Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.


1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

     B.    Pengertian Kedudukan dan Peran

      a.       Kedudukan
Kedudukan (status) diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja.
Masyarakat pada umumnya mengembangkan dua macam kedudukan(status), yaitu
sebagai berikut :
1. Ascribed Status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memerhatikan perbedaan-perbedaaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini diperoleh karena kelahiran
2. Achieved Status yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
Kadang-kadang dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu Assigned Status yang merupakan kedudukan yang diberikan. Status ini sering berhubungan erat dengan Achieved Status, dalam arti bahwa suatu kelompok atau golonganmemberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

      b.       Peran
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah menjalankan suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut :

1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat
seseorang dalam masyarakat.

2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi .

3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial.
Peranan yang melekat pada diri seseorang harusa dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (social-position) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan.
     C.    Peranan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
a.      Kedudukan Warga Negara dalam Negara

1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).

b.      Peran Warga Negara

1.  Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.  Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

Sumber Referensi :

Tugas ISD minggu 4 dan 5 Bag I

       A.    Gambaran pemuda-pemudi Indonesia

 Di era globalisasi ini dengan semakin pesat nya perkembangan IT saat ini maka sangat berpengaruh terhadap pemuda-pemudi di Indonesia. Karena indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak yakni 38.191.873 jiwa. Terutama anak muda kebanyakan dari mereka menggunakan internet sebagai tempat curhat di media sosial, bermain game online bahkan tidak sedikit pula yang membuka situs pornografi. Dengan semakin canggih nya teknologi maka anak muda indonesia mudah terpengaruh oleh budaya asing. Buktinya anak muda ndonesia lebih menyukai budaya korea seperti k-pop di bandingkan dengan jaipongan.
            Dalam hal positif anak muda di Indonesia lebih mudah dalam berkomunikasi, berkreasi, dan berinovasi dalam bidang yang dia sukai. Kita misalkan mahasiswa asal surabaya yang setiap harinya hobi dalam memainkan bidang grafis seperti Photoshop,corelDraw, sehingga dia dapat memenangkan kontes cover album Maaron5 band asal Inggris dengan mengalahkan jutaan saingan nya di seluruh dunia
Jadi dapat disimpulkan gambaran negatif dan positif pemuda-pemudi Indonesia : 

  1. Negatif
  • Pemuda-pemudi indonesia saat ini cenderung sangat apatis terhadap bangsa negara.
  • Pemuda-pemudi Indonesia lebih mengenal budaya asing daripada budaya sendiri.
  • Pemuda-pemudi indonesia kurang bersosialisasi di masyarakat secara langsung melainkan bersosialisasi dengan media sosial elektronik seperti facebook,twitter,path, dll 

      2. Posiitif
  •  Pemuda-pemudi Indonesia tentunya lebih kreatif dan imajinatif
  • Pemuda-pemudi Indonesia  dapat dengan mudah memahami hal baru.
  • Pemuda-pemudi Indonesia lebih mudah mengembangkan bakat dan hobinya dalam bidang apapun.


      B.     Gambaran Pemerataan pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan hal utama dalam menentukan maju tidak nya suatu negara lebih dari itu lewat pendidikan seseorang dapat mempelajari ilmu yang belum dia kenal sama sekali. Dalam hal pemerataan pendidikan persoalan nya yakni bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan tempat yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara agar dapt memperoleh pendidikan. Sehingga pendidikan menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan suatu negara kearah yang lebih maju.
Pemerataan pendidikan di Indonesia masih harus di benahi oleh pemerintah sekarang. Kita misalkan saja di kota-kota besar seperti Depok sarana dan prasarana pendidikan sudah sangat maju. Coba kita bandingkan dengan dan timur yang berbatasan langsung dengan negara tetangga disana bukan hanya sarana dan prasarana yang sangat kurang, tenaga pengajar pun sangat kurang di daerah timur masih sangat membutuhkan guru-guru yang dapat mengajar dengan ikhlas karena pada dasarnya guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Akan tetapi banyak pula anak-anak di kota-kota besar tidak dapat mengenyam pendidikan dikarenakan kurang mampu.

      C.     Saran

Tentunya dengan adanya pemerintah baru semoga pendidikan di Indonesia semakin merata. Bahkan presiden kita sekarang sudah mengeluarkan kartu Indonesia pintar mudah-mudahan ini menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan di Indonesia. Dengan teratasinya permasalahan pendidikan maka pembangunan di Indonesia akan lebih maju.